GPKB. Mendorong dan Mendukung penuh Badan Permusyawaratan Desa untuk lebih Vocal dalam Menyuarakan Aspirasi Masyarakat kepada Pemdes.

Ketua umum aliansi organisasi gerakan pemuda karihkil bersatu GPKB. 



Aliansi organisasi gerakan pemuda karihkil bersatu GPKB mendorong dan mendukung Penuh Badan Permusyawaratan  Desa ( BPD ) untuk lebih Vocal dalam Menyuarakan Aspirasi masyarakat kepada Pemdes. terkait Tufoksi  BPD merupakan salah satu badan legislatif yg ada di desa yg memliki wewenang penuh untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pemrintahan desa serta BPD merupakan Representasi dari masyrakat desa.

BPD HARUS PUNYA NYALI...!!!
BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

      Peran BPD memang sangat vital dalam Perencanaan Anggaran Pendapatan dan belanja dalam sebuah Desa.Bahkan BPD Mempunyai Hak untuk Tidak menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.

      Ketika BPD memandang dan menimbang sebuah Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tidak sesuai dengan Kepentingan Masyarakat banyak dalam 4 Bidang yg menjadi Tugas pengawasannya maka BPD berhak untuk TIDAK Menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yg disampaikan oleh Kepala Desa.

      Dalam hal BPD tidak menyetujui Rancangan Peraturan APBDes,maka Pemdes hanya bisa melakukan kegiatan yg berkenaan dengan  Operasional Pemdes dengan menggunakan Pagu Tahun sebelumnya.

      Begitu pentingnya peran BPD dalam fungsi pengawasan,maka BPD harus diisi oleh orang-orang yg benar-benar mampu menguasai Bidang Tata kelola  Pemerintahan,Pembangunan,Pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan.Karena itulah dalam menetapkan strukturnya,BPD harus jeli menempatkan Anggota-anggotanya sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.

       Maju Mundurnya sebuah desa dalam segi tata kelola pemerintahan,pembangunan ,pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, tidak akan pernah lepas dari Campur tangan BPD.Jadi Besar kecilnya anggaran yg masuk ke desa bukan menjadi patokan maju dan mundurnya sebuah desa. tapi lebih disebabkan bagaimana menejemen pengelolaan keuangan desa dan komitmen Pengawas dan pelaksananya.

       Banggalah Jadi BPD,Ketika lembaga itu mampu melakukan fungsi pengawasan dengan benar. 

*BPD Bukan hanya Lembaga pelengkap.
*BPD Bukan Anak buah kepala desa.
*BPD Merupakan badan legislatif di  desa yg memliki wewenang penuh mengawasi pelaksanaan kegiatan pemrintahan di desa

Komentar